Info

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Coretan Evanzip - saya senang Anda berada di sini, dan berharap Anda sering datang kembali. Silakan Berlama - Lama di sini semoga dari sekian banyak postingan ada beberapa artikel yang bermanfaat buat anda

Sekilas Tentang Evanzip


Nama saya Evan Saputra, Saya Bukan Seorang Blogger, Desainer atau Apapun Tapi Saya Hanya Seseorang Yang Ingin Selalu Belajar dan Ingin Tahu Sesuatu Yang Baru...

Posts Subscribe to This BlogComments

Follow Us


Minggu, 25 September 2011

hukum Dalil Onani (Masturbasi) Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Ada yang bertanya apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?
Jawabnya hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :
OnaniHukum onani saat menjalankan ibadah puasa (haram) membatalkan puasa
a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa
b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa
c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)

Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :
“Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang.
Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.

Related Post



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Di bawah ini Buat yang Belum Punya Akun Google/Blogger Bisa Di Ganti Dgn Anonymous

~ Berkomentarlah Dengan Sopan ~



Silahkan Share Bila Anda Menyukainya Artikel ini



    ~ Evan Saputra ~

    Welcome

    Halo..sahabat evanzip...mau bergabung dengan ku di facebook @evanosaputra-Twitter @Evan_say atau di Yahoo Messenger ku @evansaputra33 ehhh...yang udah kunjung jangan lupa isi Buku Tamu nya Ya,,,

    My Profil

    Follow Me

 

FIND US ON FACEBOOK


SAHABAT KU

Mengenalmu sangat menyenangkan

BACK LINK

EVAN < Free Auto Backlinks From 1Malaysia backlinks referer Backlink Exchange Free Automatic Backlink Florists Links Free Auto Backlinks SEO Links Exchanges, Blog Link Building Service Text Backlink Exchanges Text Backlink Exchanges Free Counter Text Backlink Exchanges Free Auto Backlinks Text Backlink Exchanges Auto Backlink Gratis Indonesia : Top Link Indo Free Automatic Backlink Backlink Exchange Statistik Blog
Website Hit Counters
page counter